Kades Kohod Masih Ngotot Kawasan Pagar Laut Dulunya Lahan Kosong yang Dijadikan Empang

Di depan Manteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kades Kohod Kabupaten Tangerang ngotot bahwa kawasan pagar laut dulunya lahan kosong.

Kades Kohod Masih Ngotot Kawasan Pagar Laut Dulunya Lahan Kosong yang Dijadikan Empang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam perdebatan itu, Kades Kohod berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang di pasang di area pesisir pantai Alar Jimab dahulunya merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.

"Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya!. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman," ucap Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Nusron mengaku enggan meladeni perdebatan dengan Kades Kohod mengenai asal-usul lahan yang kini dkaveling dengan pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang, maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.

"Karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.

Nusron berjanji akan menyelesaikan masalah penerbitan SHGB/SHM di wilayah laut itu. Ia juga telah mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik wilayah laut yang dikaveling pagar bambu, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.

Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

juga menambahkan, Kementeriannya dalam hal penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin.

Mengingat, lanjutnya, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan. "Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu," katanya.