Kasus Pemulangan Reynhard Sinaga, Kenali Perbedaan antara Transfer of Prisoner dan Prisoners Exchange

Terpidana kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga akan dipulangkan ke Indonesia dengan metode Prisoners exchange. Berbeda dengan Transfer of Prisoner?

Kasus Pemulangan Reynhard Sinaga, Kenali Perbedaan antara Transfer of Prisoner dan Prisoners Exchange

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini tengah berusaha untuk memulangkan , seorang terpidana kasus pemerkosaan yang sedang menjalani masa hukuman di Inggris. Menurut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffa, keluarga Reynhard Sinaga menginginkan agar ia dapat dikembalikan ke Indonesia karena mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengannya akibat ketatnya regulasi sistem penjara di Inggris.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pemulangan Reynhard berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan Australia, Filipina, dan Prancis. Dalam kasus ini, skema yang digunakan bukan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner, melainkan pertukaran narapidana atau prisoners exchange.

atau yang juga dikenal sebagai transfer of sentenced person (TSP), adalah sebuah bentuk kerja sama hukum antarnegara yang memungkinkan seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya guna menjalani sisa masa hukumannya. Mekanisme ini bertujuan agar seorang narapidana tetap dapat berada di lingkungan hukum dan budaya yang lebih familiar, sekaligus tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh negara tempat ia dihukum.

Dalam hukum internasional, setiap individu yang berada di suatu negara wajib tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Jika individu tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat, maka ia harus menjalani hukuman di negara tersebut. Namun, dalam beberapa kondisi, terdapat kemungkinan bagi seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya untuk menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini juga berlaku di Indonesia, yang memiliki regulasi khusus terkait pemindahan tahanan antarnegara.

Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur pemindahan tahanan antarnegara tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, "Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian." Dengan kata lain, transfer of prisoner hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan hukum antara negara yang menahan narapidana dan negara asalnya.

Dalam implementasi kebijakan ini, seorang narapidana yang dikembalikan ke negara asal tetap harus menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan negara tempat ia divonis. Pemindahan ini tidak berarti seorang narapidana dibebaskan, melainkan hanya menjalani hukumannya di negara asalnya dengan tetap berada dalam sistem hukum yang berlaku.

Perbedaan Antara Transfer of Prisoner dan Prisoners Exchange

Sementara itu, exchange of prisoners atau pertukaran tahanan merupakan mekanisme yang berbeda dari transfer of prisoner. Prisoners exchange adalah skema di mana dua negara saling menukar narapidana mereka. Artinya, negara A mengembalikan warga negara B yang sedang menjalani hukuman di negaranya, sementara negara B melakukan hal yang sama dengan warga negara A yang sedang ditahan di negara mereka.

Pertukaran ini biasanya dilakukan berdasarkan perjanjian diplomatik atau dalam situasi tertentu yang dianggap menguntungkan kedua negara.

Perbedaan utama antara kedua mekanisme ini terletak pada tujuan dan implementasinya. Dalam mekanisme transfer of prisoner, narapidana hanya dipindahkan ke negara asalnya untuk tetap menjalani hukuman, sedangkan dalam , terjadi pertukaran tahanan antarnegara yang sifatnya lebih menyerupai barter.

Titik Nurmalasari, Ervana Trikarinaoutri, dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.