Polisi ungkap penjualan makanan impor ilegal di Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penjualan makanan dan minuman impor ilegal serta kedaluwarsa yang dilakukan ...
![Polisi ungkap penjualan makanan impor ilegal di Jakarta Utara](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/IMG_3709.jpeg)
Petugas menemukan 10 ribu kaleng makanan dan minuman impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin dari Kementerian Kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penjualan makanan dan minuman impor ilegal serta kedaluwarsa yang dilakukan pelaku berinisial JS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara .
"Kami menangkap pelaku berinisial JS yang berperan sebagai penjual pada Senin (13/1)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi di Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Ia mengatakan aksi pedagang makanan dan minuman impor ilegal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (13/1).
Petugas menemukan 10 ribu kaleng makanan dan minuman impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin dari Kementerian Kesehatan.
Bahkan, lanjutnya makanan kaleng ini sudah melewati masa kedaluwarsa tapi diubah oleh pelaku.
Baca juga:
"Pelaku ini mengganti masa kedaluwarsa yang tercantum di makanan dan minuman impor ini lalu dijual lagi ke masyarakat," kata dia
Menurut dia puluhan ribu kaleng makanan ini ditemukan di sebuah gudang di kawasan penjaringan Jakarta Utara dan pelaku ini berperan sebagai penjual.
"Modus pelaku ini menjual makanan dan minuman impor ilegal yang tidak memiliki izin," kata dia.
Baca juga:
Atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 141 Jo. pasal 89 atau pasal 142 Jo. pasal 91 ayat 1 atau pasal 143 Jo. pasal 99 tahun 2012 tentang pangan.
Kemudian pasal 62 ayat 1 Jo. pasal 82 ayat 1 Jo. pasal 8 huruf a,e, dan g UU Nomor 8 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
"Pelaku diancam pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda Rp4 miliar," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025