OJK: Kebijakan "free float" tinggi akan positif ke kualitas emiten

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno ...

OJK: Kebijakan
umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi dan daya tarik terhadap investor

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan kebijakan free float yang cukup tinggi pada umumnya akan berdampak positif terhadap kualitas perusahaan tercatat (emiten).

Menurut dia, kebijakan itu akan meningkatkan likuiditas, transparansi, serta daya tarik terhadap investor di pasar modal.

“Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi dan daya tarik terhadap investor,” ujar Inarno sebagaimana Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2024 di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Ia menyebutkan upaya tersebut memerlukan peran OJK bersama emiten untuk memastikan terjaganya tata kelola yang baik dan likuiditas yang optimal, agar emiten lebih berkualitas dan kompetitif di pasar modal.

Ia menjelaskan salah satu program pendalaman di OJK pada tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten, yang diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau jauh berkurang.

"Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh," ujar Inarno.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK sedang melakukan kajian ulang untuk meningkatkan batas minimal saham beredar atau free float emiten.

BEI telah menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Berdasarkan Peraturan No. I-A, yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025