Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, LPSK Putuskan Sopir Taksi Online Jadi Justice Collaborator

Sopir taksi online itu melaporkan pembunuhan oleh polisi ke Polresta Palangka Raya. Belakangan ia ikut dijadikan tersangka.

Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, LPSK Putuskan Sopir Taksi Online Jadi Justice Collaborator

TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan Muhammad Haryono, yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus polisi bunuh warga di Palangkaraya, menjadi (JC) dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Iya supirnya sudah jadi JC," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dikonfirmasi Tempo, Kamis, 13 Februari 2025. 

Sri tidak menjelaskan secara detil apa alasannya mengabulkan permohonan JC tersebut. Namun, menurutnya hal itu sudah sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait dengan kasus itu.  

"Hasil penelahaan dimajukan ke sidang Mahkamah Perlindungan saksi dan Korban pada tanggal 14 Januari 2025," kata Sri. 

Kasus pembunuhan ini telah dilimpah dari penyidik Polda Kalteng kepada pihak kejaksaan Negeri Palangka Raya atau tahap II pada Rabu 12 Februari 2025. Untuk tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dikenakan Pasal 181, Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365 ayat 4 jo 55 KUHP. 

Sementara tersangka MH seorang warga disangkakan Pasal 338, pasal 365 ayat 4, Pasal 181 dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. 

Kasus ini polisi bunuh warga ini terungkap usai Muhammad Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton. 

yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mereka berkendara ke arah tempat kejadian perkara di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada saat itu mereka bertemu korban, berinisial BA, yang merupakan sopir ekspedisi sedang berada di pinggir jalan. 

Kepada korban, Anton mengaku sebagai anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38. Anton pun mengajak korban untuk menaiki mobil Daihatsu Sigra. Di dalam mobil, Anton menembak korban. 

"Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax (yang dikendarai korban) dikuasai," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024. 

Selain itu, Djoko juga mengungkapkan bahwa Anton positif menggunakan narkoba. 

Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan Haryono sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan.  

Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. "Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Dede Leni Mardianti dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.