Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka  

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban

Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi di depan kantor RW 17, Muara Baru, Sabtu (9/2/2025) pukul 04.15 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 orang telah diamankan dan 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka (tersangka) memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Fuady menuturkan inisial 9 tersangka di antaranya RH, BL, GR, DS (menyerang korban langsung), Aing, LD (terlibat dalam tawuran dengan melempar batu), dan SA, WF, UZ (membawa dan menggunakan senjata tajam).

Baca juga:

Menurutnya, tawuran antar kelompok ini mulanya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa. 

Namun, setelah situasi kondusif ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang. 

Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)