Kebaikan Luhut ke Mahfud MD: Dijadikan Komisaris agar Bisa Bantu, Utus Prajurit saat Kasus Polri-KPK
Begini kisah kebaikan Luhut kepada Mahfud yang menjalin persahabatan sejak menjadi sesama menteri di Kabinet Gus Dur.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), , dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), , membagikan kisah persahabatan mereka yang sudah terjalin sejak menjadi menteri di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube , ada dua kisah kebaikan yang diceritakan Mahfud.
Adapun kisah pertama ketika Mahfud terpaksa harus pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena diminta oleh Gus Dur untuk masuk ke PKB.
Permintaan itu terjadi ketika dirinya sudah tidak lagi menjadi menteri karena Gus Dur dimakzulkan pada 2001.
Lantas, Mahfud mengaku biaya hidupnya hanya berasal dari mengajar sebagai dosen di Yogyakarta.
Saat ditanya , Mahfud mengatakan gajinya dari mengajar masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, seakan tidak percaya dengan pengakuan Mahfud tersebut dan justru memberikannya uang untuk kebutuhan transportasi dari Yogyakarta-Jakarta dan pulsa.
Mahfud menyebut uang dari itu semata-mata agar dirinya dapat menemani Gus Dur di Jakarta.
"(Luhut bertanya) 'Pak Mahfud, kamu gimana biayanya?'. 'Lha ya, Pak, saya masih ngajar dan masih punya gaji yang cukup."
"Ndak, lah, ndak cukup, kamu. Tiap bulan saya dikirimi uang sama dia. Ini untuk tiket ke Jakarta dan ini untuk biaya pulsa telepon," katanya dalam siniar tersebut, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Baca juga:
Mahfud Dijadikan Komisaris saat Jadi Legislator agar Luhut Tetap Bisa Bantu
Tak cuma sampai disitu, Mahfud juga menceritakan kebaikan kepadanya saat sudah terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009.
Ketika itu, Mahfud memberitahu terkait jabatan barunya tersebut. Pada kesempatan yang sama, dia meminta agar berhenti untuk memberikannya uang tiap bulan seperti sebelumnya.
Pasalnya, Mahfud bakal dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan lantaran dianggap uang dari adalah suap kepadanya.
"Tahun 2004, saya jadi anggota DPR, saya telepon 'Pak , saya sekarang anggota DPR, menurut undang-undang, saya tidak boleh menerima uang di luar gaji termasuk dari Pak '."