Kecanduan Karaoke Bareng LC, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi, Sudah Dipenjara 4 Kali

TES (29), pria residivis pencurian di Ponorogo kembali terancam penjara. Motifnya adalah untuk modal karaokean bareng LC langganan.

Kecanduan Karaoke Bareng LC, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi, Sudah Dipenjara 4 Kali

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Lembah, , Kabupaten , , berinisial TES (29) terancam dijebloskan ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian.

Bukan tanpa alasan, TES nekat mengulangi aksi kejahatannya karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau lady companion (LC).

Kapolres , AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan motif TES kembali melakukan pencurian yakni untuk modal karaokean bersama LC langganannya.

Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke. 

Sebagai informasi, TES merupakan seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

“Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” kata Wisnu, Selasa (21/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

Baca juga:

Berdasarkan catatan Satreskrim Polres dan pengakuan sang residivis, TES sudah keluar masuk penjara. 

“Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” ungkap Wisnu.

“Semua adalah pencurian dengan pemberatan (curat),”imbuhnya.

Aksi pencurian TES pertama yang diketahui terjadi pada tahun 2015 ketika pelaku melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor. Dia ditangkap, diproses, kemudian keluar penjara. 

Tak kapok, pada 2019 dan 2020 TES pun melakukan curat lagi, tetapi yang dicuri uang.

“Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” beber Wisnu.

Aksi pencurian terbaru TES menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin, pada 22 Desember 2024 malam lalu.

Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam, mulai uang Rp600 ribu, ponsel, sampai sepeda motor milik korban.

Baca juga: