Kemenag batasi rombongan yang ikut perjalanan dinas dalam negeri

Kementerian Agama akan membatasi jumlah personel atau rombongan yang ikut perjalanan dinas, baik dengan Menteri Agama, ...

Kemenag batasi rombongan yang ikut perjalanan dinas dalam negeri
Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama akan membatasi jumlah personel atau rombongan yang ikut perjalanan dinas, baik dengan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, hingga pejabat eselon 1.

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i menjelaskan untuk Menteri Agama cukup maksimal lima orang yang mendampingi, Wamenag maksimal empat orang, eselon I maksimal dua orang, eselon II-IV tidak perlu didampingi.

Baca juga:

"Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efisien. Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian," kata Romo Syafi’i di Jakarta, Sabtu.

Pembatasan rombongan dalam perjalanan dinas itu sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan perintah yang dikeluarkan kepala negara tersebut, pemerintah menargetkan belanja dapat dipangkas hingga Rp306,6 triliun, yaitu sebesar Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dan sebesar Rp50.5 triliun berasal dari efisiensi transfer ke daerah.

Sepanjang tahun 2025 yang baru berjalan satu bulan ini, APBN TA 2025 Kementerian Agama menghadapi dinamika signifikan, seperti pemblokiran 50 persen anggaran perjalanan dinas, efisiensi anggaran, serta penyesuaian program prioritas akibat efisiensi.

Alokasi anggaran Kementerian Agama RI dari semula Rp78,55 triliun menjadi Rp62,89 triliun. Hal tersebut dikarenakan terdapat efisiensi penghematan perjalanan dinas sebesar Rp1,37 triliun dan efisiensi berdasarkan SE Menteri Keuangan sebesar Rp14,28 triliun.

Baca juga:

Hal ini mengharuskan Kemenag untuk melakukan penyesuaian kembali berbagai kegiatan agar dapat memenuhi target efisiensi.

Selain pembatasan jumlah rombongan saat dinas dalam negeri, kunjungan luar negeri pun bernasib sama. Wamenag menegaskan selain urusan penyelenggaraan ibadah haji, maka kunjungan keluar negeri dihilangkan sementara.

"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu," kata dia.

Hal lainnya yang turut dihemat yakni penggunaan listrik dan air digunakan hanya di jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 waktu setempat (tidak ada lembur).

Romo menegaskan bahwa penghematan penggunaan listrik dan air juga berlaku di rumah dinas pejabat Kementerian Agama RI.

Selain itu, hendaknya pertemuan yang bersifat tatap muka diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring. Bijak dalam penggunaan sarana-prasarana kantor dengan mengedepankan prinsip penghematan.

"Jadi saya rasa kita memang harus sepakat dengan presiden, bahwa fokus dengan program untuk rakyat, seperti pelaksanaan haji yang maksimal dan tuntasnya sertifikasi guru. Mudah-mudahan semua kebijakan untuk umat juga bisa terus kami laksanakan," kata dia.

Baca juga:

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025