Kemenhan Belum Ketahui Status Pencabutan SHGB dan SHM Pagar Laut

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan lembaganya akan segera mencabut SHGB dan SHM pagar laut.

Kemenhan Belum Ketahui Status Pencabutan SHGB dan SHM Pagar Laut

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Informasi Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan lembaganya belum mengetahui kelanjutan penarikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik atau SHM . Kepemilikan ini karena melibatkan dua purnawirawan TNI Angkatan Laut yaitu Freddy Numberi dan Nono Sampono.

"Itu (penarikan SHGB dan SHM) mungkin kan ranahnya ATR/BPN untuk sertifikat yang memang mengurusi masalah pertanahan itu," kata Frega saat ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.

Kemenhan juga belum mengetahui seperti apa kelanjutan pembongkaran pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Frega berujar hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau kemarin sementara ini belum ada ya. Makanya kalau kemarin kan kalau dilihat yang ke sana kan, lebih fokusnya kan pada KKP dan TNI Angkatan Laut dengan ATR BPN," ujar dia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan lembaganya akan segera mencabut SHGB dan SHM pagar laut. Menurut dia, terbitnya ratusan sertifikat itu cacat prosedur dan cacat material.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron Wahid, Rabu, 22 Januari 2025.

Dia mengatakan terdapat dua perusahaan pemilik SHGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Dua purnawirawan TNI AL itu memiliki jabatan penting di kedua perusahaan tersebut. Freddy Numberi merupakan komisaris di PT Intan Agung Makmur, sementara Nono Sampono menjabat sebagai direktur utama PT Cahaya Inti Sentosa.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.

PT Intan Agung terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.