Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kebenaran daftar rincian pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang beredar di publik. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan daftar...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kebenaran daftar rincian kementerian/lembaga (K/L) yang beredar di publik. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan daftar tersebut bukan produk resmi Kemenkeu dan bukan merupakan lampiran dari surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.
"Berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025," ujar Deni kepada Republika, Rabu (5/2/2025).
Namun, surat yang berisi total rencana pemangkasan memang benar telah dikeluarkan Kemenkeu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun, dengan efisiensi belanja K/L mencapai Rp 256,1 triliun. Surat Menkeu juga mencantumkan 16 aspek belanja yang sekurang-kurangnya harus mengalami pemangkasan di setiap K/L.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, setiap K/L diwajibkan merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan dalam surat S-37/MK.02/2025. Usulan revisi anggaran tersebut kemudian harus diserahkan ke untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya dikembalikan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.
Dengan adanya bantahan ini, Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Semua kebijakan terkait efisiensi anggaran akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
"(K/L dapat) menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam Lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025.
"Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum
mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir maka Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA." tercatat dalam Surat Menkeu.
Surat tersebut beredar tanpa lampiran. Sebelumnya, beredar rincian rencana pemangkasan anggaran K/L termasuk pos yang tidak prioritas dalam operasional. Seperti alat tulis kantor sebesar 90 persen, percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen, sewa geng kendaraan dan peralatan sebesar 73,3 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, kajian dan analisis sebesar 51,5 persen, perjalanan dinas sebesar 53,9 persen, dan lainnya. Beredar juga daftar rencana efisiensi kementerian dan lembaga.