Kementerian Perhubungan Tingkatkan Pengelolaan BMN
Perwakilan Ditjen Hubla pada workshop Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta pada tanggal 16 hingga 25 Januari 2025. Sumber: situs resmi Ditjen Hubla.ShippingCargo.co.id—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut...
ShippingCargo.co.id—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla) menggelar kegiatan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, pada 16–25 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola BMN guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2017.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata implementasi amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN. Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang akuntabel dan transparan. “Kegiatan ini memastikan tertib administrasi pengelolaan BMN di lingkungan Ditjen Hubla, yang akan meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset negara,” ujarnya. Lollan juga menggarisbawahi bahwa laporan Wasdal BMN harus disusun secara profesional dan berjenjang, sesuai regulasi.
Pada kesempatan yang sama, Lollan mengungkapkan keberhasilan Kementerian Perhubungan meraih peringkat kedua di tingkat Kementerian/Lembaga atas pencapaian sertifikasi tanah 100%. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berperan signifikan dalam kontribusi tersebut. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam mengelola aset negara secara profesional dan transparan. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja,” katanya, seperti dilansir .
Acara yang berlangsung selama sembilan hari ini melibatkan para Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola BMN dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memastikan pelaporan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 2023. Penghargaan juga diberikan kepada UPT yang berhasil memaksimalkan pengelolaan BMN, termasuk yang menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Ditjen Hubla berharap mampu meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) secara optimal. Langkah ini tidak hanya mendukung pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga menciptakan akuntabilitas yang berkelanjutan. Upaya ini semakin memperkuat posisi Kementerian Perhubungan sebagai salah satu kementerian dengan tata kelola aset yang profesional di Indonesia.