Kepala OIKN: Pajak Penyewa Properti di IKN Gratis Dua Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN),...
![Kepala OIKN: Pajak Penyewa Properti di IKN Gratis Dua Tahun](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/istana-garuda-istana-negara-ibukota-nusantara-yang-dirancang-oleh_241223093030-388.jpg)
Pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Saat ini sudah ada sejumlah tenant yang beroperasi di IKN.
"Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya)," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 42 tenant sudah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator, menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung.
"Telah beroperasi 42 tenant baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar Kemenko," ujar Basuki.
Dia menuturkan bahwa lantai dasar Kemenko di dimanfaatkan untuk arena publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.
"Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya," tarang Basuki.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang diharapkan untuk turut serta mengembangkan kawasan tersebut.
Loading...
sumber : Antara