Nasib Juriansyah, Pengendara Pajero Tusuk Kondektur Damri Lampung, Terancam Penjara 2 Tahun
Juriansyah, pengendara Pajero, terancam penjara 2 tahun setelah menikam kernet DAMRI. Kasus ini bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di SPBU.
![Nasib Juriansyah, Pengendara Pajero Tusuk Kondektur Damri Lampung, Terancam Penjara 2 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sosok-Juriansyah-Sopir-Pajero-Tusuk-Kernet-Damri-Lampung-Seorang-Pengusaha.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, Bandar - Peristiwa penusukan yang melibatkan pengendara Pajero, (56), terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, di SPBU Rajabasa, Bandar .
Juriansyah menikam kondektur bus DAMRI, Arif, hingga korban mengalami delapan luka tusuk.
Kapolresta Bandar , Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh perselisihan saat mengantri pengisian BBM.
"Kedua mobil terlibat saling serobot hingga bersenggolan," ungkap Alfret pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga:
Setelah terjadi cekcok antara dan sopir bus DAMRI, Harjulian, sopir bus tersebut meminta bantuan pengurus pool DAMRI untuk datang ke lokasi.
Arif, sebagai teman Harjulian, juga terlibat dalam pertikaian tersebut.
Pelaku dan Ancaman Hukum
Dalam situasi yang memanas, menganiaya Arif dengan senjata tajam.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung membuang senjata yang digunakan.
"Saat ini penyidik masih mencari barang bukti senjata tajam tersebut," tambah Alfret.
Baca juga:
Juriansyah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kombes Pol Alfret menegaskan bahwa kedua pihak tidak saling mengenal sebelum kejadian tersebut.
Dengan demikian, nasib kini terancam di balik jeruji besi akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).