OJK: Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto capai Rp1,09 triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikumpulkan ...
![OJK: Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto capai Rp1,09 triliun](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-17.12.56.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikumpulkan dari transaksi perdagangan aset kripto menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan hasil penerimaan pajak kripto itu saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Nilai akumulasi penerimaan pajak tersebut, dijelaskannya, terdiri dari penerimaan PPh sebesar Rp577,12 miliar dan PPN sebesar Rp510,56 miliar.
“Karena sudah berlakunya pengenaan pungutan pajak, baik PPh maupun PPN atas transaksi kripto sejak pertengahan 2022 lalu, terjadi juga kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia,” kata Hasan.
Pada tahun 2024 saja, sebut Hasan, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp620,4 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp220,83 miliar.
Untuk diketahui, pemungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022 sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Hasan menyebutkan, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp650,61 triliun. Angka ini meningkat 335,91 persen secara tahunan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
“Karena kripto ini tidak ada hari liburnya, kurang lebih Rp2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi berizin yang sebelumnya di Bappebti,” kata dia.
Dari sisi investor, catat Hasan, jumlah investor kripto mencapai 22,91 juta investor per Desember 2024 atau tumbuh 23,77 persen year on year (yoy) dibandingkan jumlah investor pada 2023 yang mencapai 18,51 juta investor.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025