Ketua KPK: Penggeledahan Rumah Djan Faridz Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penggeledahan rumah politikus PPP Djan Faridz berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kasus Harun Masiku.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Setyo Budiyanto buka suara soal penggeledahan rumah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dengan kasus Harun Masiku.
“Ya, itu pasti ada kaitan ya,” kata Setyo kepada wartawan, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Ia mengatakan keterkaitan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era Presiden Joko Widodo itu didasarkan oleh hasil pemeriksaan saksi dan unsur lainnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa penggeledahan di rumah Djan Faridz berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku. Namun dia belum bersedia menjelaskan peran politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam perkara ini.
Begitu juga tentang informasi pertemuan antara staf Djan Faridz dengan Harun Masiku. "Itu masuk materi penyidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya beredar informasi tentang Harun Masiku yang pernah mendatangi rumah di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu Harun hanya ditemui oleh satu staf Djan Faridz.
Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dugaan itu muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun Harun lolos dari operasi itu dan menjadi buron hingga sekarang.
Lima tahun kemudian, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu diduga terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Selain itu, Hasto diduga juga merintangi penyidikan atas perkara yang sedang ditangani KPK.
Penetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto di dasarkan atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.