THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal, besaran, dan cara cek pencairan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ...

THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal, besaran, dan cara cek pencairan

Jakarta (ANTARA) - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pada tahun 2025, besaran THR dan gaji ke-13 PNS kembali menjadi sorotan, mengingat pentingnya kedua tunjangan ini bagi perekonomian keluarga PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan ini, yang dapat memberikan gambaran bagi PNS dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka baik untuk keperluan Lebaran maupun tahun ajaran baru.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13? Dan berapa jumlah yang diterima? Berikut ini penjelasannya.

Baca juga:

Kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.

Dengan demikian, dil uar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca juga:

Kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13

Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13

Dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:

• THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
• Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Besaran THR dan gaji ke-13

Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

• Tunjangan Keluarga.
• Tunjangan Jabatan.
• Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca juga:

Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

Baca juga:

B. SMA/Diploma I:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Baca juga:

Cara cek THR dan gaji ke-13

Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat memanfaatkan beberapa cara berikut:

1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:

Login menggunakan akun resmi.
• Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.

2. Menghubungi bendahara instansi

Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.

3. Melalui Bank tempat gaji diterima

Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025