KPK Tambah Masa Pencegahan Keluar Negeri Wali Kota Semarang hingga Juli 2025
KPK tambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) untuk enam bulan ke depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah masa bepergian terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu alias untuk enam bulan ke depan.
Politikus PDI Perjuangan itu dilarang bepergian hingga Juli 2025.
Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa cegah untuk telah berlaku sejak 10 Januari 2025.
"Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025," kata Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Ini adalah yang kedua bagi .
Sebelumnya, telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.
KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Baca juga:
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan yang diajukan oleh pada Selasa (14/1/2025).
Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga:
Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan .
Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.
Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti , Alwin turut menggugat status tersangka .
Sebelumnya, telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.