KLJ 2025: Panduan cek status penerima, jadwal, dan cara pencairannya

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas ...

KLJ 2025: Panduan cek status penerima, jadwal, dan cara pencairannya

Jakarta (ANTARA) - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos). Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat lanjut usia yang membutuhkan.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan penyaluran dana KLJ dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai pada Januari 2025, dengan penyaluran bantuan yang telah berjalan sejak 15 Januari dan akan terus dilakukan secara bertahap hingga Maret mendatang.

Para lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu untuk periode tiga bulan. Dana bantuan tersebut langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.

Untuk Anda atau anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan, memahami jadwal, persyaratan, dan prosedur pencairan sangat penting agar bantuan bisa segera digunakan. Dengan sistem yang terus berkembang, pencairan bantuan KLJ kini menjadi lebih praktis dan cepat.

Berikut ini adalah jadwal pencairan KLJ tahun 2025, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta langkah-langkah yang harus diikuti agar proses pencairan berlangsung lancar tanpa kendala.

Baca juga:

Jadwal Bansos KLJ 2025

Pencairan dana bantuan sosial KLJ DKI Jakarta untuk tahun 2025 tahap pertama akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada tahap awal, pencairan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025 dengan jumlah sebesar Rp900.000 per tiga bulan, yang langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima.

Dalam satu tahun, pencairan bantuan ini dibagi ke dalam tiga tahap dengan jadwal sebagai berikut:

• Tahap 1: Januari hingga Maret 2025.

• Tahap 2: April hingga Juni 2025.

• Tahap 3: Juli hingga September 2025.

• Tahap 4: Oktober hingga pada Bulan Desember 2025.

Syarat penerima Bansos KLJ 2025

Untuk menerima bantuan KLJ tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

• Merupakan warga yang berdomisili di DKI Jakarta.

• Berusia 60 tahun atau lebih.

• Terdaftar dalam database resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca juga:

• Memiliki KTP dan KK yang valid serta sesuai dengan data pemerintah.

• Tidak memiliki penghasilan atau termasuk kategori tidak mampu.

• Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

• Memiliki nomor rekening Bank DKI (untuk pengambilan dana KLJ yang lebih mudah)

Cara cek status penerima Bansos KLJ DKI Jakarta 2025

Untuk mengecek status penerima KLJ DKI Jakarta 2025, Anda dapat melakukannya melalui ponsel dengan langkah-langkah berikut:

• Akses situs

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

• Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan informasi status penerima.

• Apabila nama Anda tidak muncul dalam daftar, berarti Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima KLJ.

Baca juga:

Cara mencairkan dana bantuan KLJ 2025

1. Pastikan status Anda sebagai penerima aktif

Cek status penerimaan bantuan melalui informasi dari Dinas Sosial atau aplikasi resmi seperti Jakarta Kini (JAKI).

2. Kunjungi Bank DKI terdekat

Datangi kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Bawa kartu KLJ atau dokumen terkait sebagai bukti penerima, serta KTP sebagai identitas.

4. Ambil nomor antrean di loket khusus

Dapatkan nomor antrean di loket yang ditujukan untuk layanan pencairan bantuan sosial.

5. Lakukan proses verifikasi data

Petugas bank akan memeriksa dokumen dan data Anda untuk memastikan keabsahan.

6. Terima dana bantuan

Setelah proses verifikasi selesai, dana akan disalurkan melalui penarikan tunai atau metode lain yang telah ditentukan.

7. Pantau jadwal pencairan

Selalu perhatikan informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI mengenai jadwal pencairan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025