Anggota Komisi III DPR minta pemerintah tingkatkan pemberantasan judi daring
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pemerintah meningkatkan kinerja pada bidang hukum, terutama dalam ...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pemerintah meningkatkan kinerja pada bidang hukum, terutama dalam memberantas praktik judi daring atau online (judol) di tanah air.
"(Catatan) pertama, pemerintah harus semakin gencar memberantas judol yang sangat masif. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas terlarang itu," kata Gus Abduh, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu ia sampaikan terkait kinerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang jatuh pada 28 Januari 2025.
Dia pun prihatin akan dampak judi online yang sangat besar, mulai dari fenomena banyaknya rumah tangga yang hancur hingga pembunuhan.
"Misalnya, ada seorang ayah yang tega membunuh anak dan istrinya, kemudian dia akhirnya bunuh diri karena terjerat judol dan pinjol. Ada juga istri yang membakar rumah suaminya karena sang suami ketagihan judol," ujarnya.
Dia juga menilai pemain judi online tidak memandang usia, bahkan anak-anak kecil turut kecanduan.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun.
Selain itu, dia menyebut transaksi keuangan terkait judi online sangat besar dan terus mengalami kenaikan.
Baca juga:
Menurut dia, nilai transaksi judol mencapai Rp360 triliun sepanjang 2023–2024.
"Untuk itu, pemerintah harus semakin serius dalam mengatasi persoalan itu. Semua pihak harus dilibatkan untuk memberantas judol," ucapnya.
Catatan kedua, kata dia, pihak kepolisian harus semakin responsif dalam menerima laporan warga terkait tindak kejahatan.
Dia mengingatkan agar polisi tidak boleh meremehkan atau menolak laporan masyarakat, melainkan semua harus diterima dan dilayani dengan baik.
"Jangan menunggu masalah itu viral, baru kemudian polisi bergerak. Hal itu tidak boleh terjadi lagi. Penegak hukum harus terus berbenah," tuturnya.
Ketiga, lanjut dia, ketika ada oknum anggota polisi yang melakukan kesalahan maka pihak kepolisian tidak boleh langsung melakukan pembelaan.
Sebaliknya, tambah dia, para petinggi polisi harus mendalami kasus yang dilakukan anggota, kemudian menindak tegas anggota yang bersalah.
"Membela anggota yang bersalah akan mencoreng citra dan memperburuk nama kepolisian. Ini harus menjadi evaluasi. Anggota yang bersalah harus ditindak tegas," katanya.
Baca juga:
Adapun catatan terakhir, dia meminta para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
Menurut dia, Presiden Prabowo memiliki perhatian tinggi dalam memberantas korupsi sehingga para penegak hukum harus bisa menjalankan perintah Presiden dalam pemberantasan korupsi.
"Para penegak hukum harus semakin galak dengan para koruptor. Ke depannya kinerja di bidang pemberantasan korupsi harus semakin meningkat," kata dia.
Terlepas dari hal tersebut, dia pun mengapresiasi tingginya tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca juga:
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025