Dokumen untuk Daftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Pendaftaran Ditutup 4 Februari 2025
Inilah dokumen untuk daftar calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030, pendaftaran ditutup 4 Februari 2025.
Inilah dokumen untuk daftar calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030, pendaftaran ditutup 4 Februari 2025.
https://kaltara.bawaslu.go.id/
Loker Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 - Inilah dokumen untuk daftar calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030, pendaftaran ditutup 4 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen untuk daftar calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030.
Diketahui, pendaftaran rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 telah dibuka tanggal 21 Januari 2025 - 4 Februari 2025 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.
Informasi tersebut diumumkan melalui unggahan resmi Instagram @bawaslukaltara.
"TELAH DIBUKA!! Pendaftaran Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030." tulis unggahan Instagram @bawaslukaltara.
Bagi Anda warga Indonesia yang memiliki kualifikasi menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 dipersilakan mendaftar.
Adapun surat lamaran ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan dokumen pendaftaran.
Baca juga:
Dokumen Pendaftaran
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga:
Ketentuan Pendaftaran
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Hp 08117654320 atau melalui laman website Bawaslu Kalimantan Utara .
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Grand Hotel Pangeran Khar, Jl. Katamso, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, 77212.
- Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 Januari 2025 s.d. 04 Februari 2025, Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Informasi selengkapnya terkait Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030
(Tribunnews.com/Latifah)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }