KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan terkait penggunaan bahan ...

KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor
setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri atau impor, guna mendorong majunya perikanan budi daya nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 16 ayat 1 telah disampaikan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

Untuk memastikan berjalannya regulasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” kata Haeru dalam keterangan di konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rapat koordinasi juga dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho.

Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Pung.

Sementara itu, Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu.

Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.

Terobosan inovasi aplikasi SIPINA adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi.

"Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” jelas Ujang.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT) Deny Mulyono berkomitmen memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan, termasuk di dalamnya sebelum melakukan pengiriman bahan baku pakan ikan, dan menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan.

Dia mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha juga berkomitmen mengedarkan dan/atau menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan yang diberikan.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan membuat dan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan/atau penggunaan bahan baku pakan ikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan budi daya merupakan masa depan sektor perikanan seiring populasi perikanan di laut semakin menurun.

Untuk itu, tata kelola sektor budi daya yang dengan sesuai prinsip ekonomi biru menjadi concern pihaknya, termasuk dalam memastikan pasokan pakan guna mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025