Wamentan minta Bulog beli gabah kering dan jagung sesuai HPP 

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono meminta Bulog, pengusaha lokal dan penggiling padi ...

Wamentan minta Bulog beli gabah kering dan jagung sesuai HPP 

Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono meminta Bulog, pengusaha lokal dan penggiling padi untuk membeli gabah kering panen Rp6.500/kg, dan untuk jagung Rp5.500/kg sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 2 tahun 2025 tentang perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi gabah dan beras mulai berlaku 15 Januari 2025," kata Wamentan Sudaryono di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan, dengan demikian pemerintah dan segala pihak terkait dapat bergerak bersama mewujudkan swasembada pangan dan tidak ada lagi petani dirugikan.

Ia mengatakan, tekad ini sekaligus kebijakan skala prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Era pemerintahan saat ini menuntut seluruh sektor untuk bekerja sama, berkontribusi dalam swasembada pangan, termasuk dari TNI dan Polri.

"Mulai dari tentara ikut menanam padi, kepolisian sudah menanam jagung, menunjukkan bahwa ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat mendukung program ketahanan di setiap daerah yang harus berjalan dengan baik.

Ia menekankan semua wilayah yang sudah dikunjunginya harus ada tindak lanjut progres, harus dimonitor dan dimandori jangan ditinggal tidur supaya program ini terlaksana dengan baik untuk mensejahterakan petani.

"Semua bantuan Kementerian Pertanian berupa bibit dan alat alat mesin pertanian gratis dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun. Jika ada yang oknum yang meminta tebusan atas bantuan pemerintah maka segara lapor ke pihak berwenang karena itu sudah melanggar hukum," katanya.

Pewarta: Frislidia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025