Menteri ATR/BPN Endus Manipulasi Data di Balik Terbitnya Sertifikat HGB Untuk Area Pagar Laut Bekasi
Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten , pada Selasa (4/2/2025).
Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," jelas Nusron.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga:
Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare.
Baca juga:
Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Dengan adanya temuan ini, pihak akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya.