Pemkot pastikan tak ada PHK karyawan usai Bandung Zoo disegel Kejati

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Kebun Binatang ...

Pemkot pastikan tak ada PHK karyawan usai Bandung Zoo disegel Kejati
Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja karena tidak ada PHK

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah penyegelan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara menegaskan perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.

“Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja karena tidak ada PHK,” kata Koswara di Bandung, Kamis.

Koswara menyampaikan mekanisme pemilihan pengelola baru Bandung Zoo akan diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang.

Baca juga:

Menurutnya, proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas dan pengalaman calon pengelola dalam menjalankan kebun binatang.

“Apakah nanti badan usaha atau yayasan itu akan ditentukan oleh Persatuan Kebun Binatang. Mereka yang akan menyeleksi yayasan mana yang layak mengelola Bandung Zoo ke depan,” kata dia.

Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Penyitaan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan aktivitas di kebun binatang berjalan normal.

Baca juga:

“Kami pastikan operasional tetap berjalan agar tidak ada dampak sosial bagi karyawan maupun satwa. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola Bandung Zoo,” ujar Dwi.

Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).

Keduanya diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara ilegal tanpa menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah.

Baca juga:

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025