Klaim Tokonya Rugi Rp500 Juta, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling, Kades Ikut Kena Imbas

Bitner Sianturi, warga Magetan, menggugat pedagang sayur keliling karena toko kelontongnya sepi, klaim alami kerugian hingga Rp500 juta.

Klaim Tokonya Rugi Rp500 Juta, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling, Kades Ikut Kena Imbas

TRIBUNNEWS.COM - , pemilik di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten , menggungat .

Bitner mengklain, keberadaan membuat miliknya sepi pembeli.

Tak hanya dua pedagang sayur, kepala desa (kades) hingga Ketua RT turut kena imbas.

Bitner juga menggungat Kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.

Bitner menganggap mereka tidak mengeluarkan larangan bagi berjualan di Desa Pesu.

Kuasa hukum dua yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengatakan, penggugat meminta ganti rugi Rp10 juta.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan ini," katanya, Rabu (5/2/2025), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Bitner mengklaim, kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada 2022.

Dalam surat pernyataan itu diperbolehkan pedagang untuk berdagang.

Namun, syaratnya tidak boleh mangkal dan tidak boleh terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

Baca juga:

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," terangnya.

Bitner mengajukan gugatan kepada pedang sayur keliling pada 17 Januari 2025.

Ia kesal dengan yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.