Komisi IV Akan Bentuk Panja untuk Selesaikan Kasus Pagar Laut
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat bersama Menteri KKP bahas pagar laut hari ini Kamis, 23 Januari 2025.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk menyelesaikan kasus yang tersebar di beberapa perairan. Anggota Komisi IV Slamet mengatakan Panja ini akan melibatkan (KKP) selaku pihak yang berwenang untuk menangani permasalahan ini.
“Kami dari Komisi IV sudah sepakat untuk mengefektifkan kerja ini, khususnya KKP, kami akan membentuk Panja,” ujar Slamet kepada Tempo di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Slamet mengatakan, rencananya, pembentukan Panja ini akan disampaikan dalam rapat bersama Kementerian KKP hari ini, Kamis, 22 Januari 2025.
Dia menuturkan, pembentukan Panja ini diharapkan dapat mempercepat proses pengusutan kasus pagar laut yang meresahkan masyarakat. Slamet berharap usai dibentuknya Panja, Pimpinan DPR RI dapat menyepakati dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus untuk menuntaskan kasus ini hingga ke ranah hukum.
Slamet mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mendorong terbentuknya Pansus terkait pagar laut ini. Sebab, menurut dia, kerja-kerja Panja masih terbatas. Sedangkan, kasus pagar laut ini melibatkan banyak kementerian yang tidak berada di lingkup pengawasan Komisi IV.
“Makanya kami dorong Pansus. Tapi minimal Panja akan kami bentuk dulu besok,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait tindak lanjut kasus pagar laut misterius sepanjang 30, 16 kilometer di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Titiek mengatakan rapat bersama Menteri KKP itu akan dilaksanakan Kamis, 23 Januari 2025.
“Besok rapat dengan Menteri KKP,” kata Titiek saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Titiek mengatakan, rapat tersebut akan membahas mengenai kelanjutan tindak lanjut penyelesaian kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang. Dia pun memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
Selain menggelar rapat rutin dengan Kementerian KKP, Titiek mengatakan pihaknya dapat kembali melakukan peninjauan terhadap area pagar laut tersebut untuk memastikan penyelesaian masalah ini berjalan dengan semestinya. Dia juga meminta kepada masyarakat agar melapor kepada pihak yang berwenang apabila terjadi penyelewengan dalam proses penyelesaian kasus pagar laut ini.
Lebih lanjut, Titiek mengatakan komisinya juga akan mengawal proses penindakan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan () dan Hak Milik (SHM) atas pagar laut yang cacat secara formil dan materiil. Dia pun meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Bdan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk segera menertibkan pihak yang menyalahi aturan tersebut.
“Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin tentunya kami dari Komisi IV meminta ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata dia.Pilihan Editor: