KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau Bepergian Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang dilarang keluar dari wilayah Indonesia adalah lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2018.
Mereka yakni, Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. , merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018; Gusrizal (GR) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review rancang bangun rinci (detail engineering design atau DED) dari PT Plato Isoiki.
Kemudian, Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang , merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi (MK) pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp SKA) Provinsi tahun anggaran 2018.
"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov ), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Juru Bicara dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Tessa mengatakan tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga:
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," katanya.
Tessa mengungkap bahwa berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat dugaan korupsi ini, disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 60 miliar.
KPK sebelumnya mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.
Baca juga:
Dalam kasus ini, menjerat lima orang sebagai tersangka.
"Tersangkanya YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.
Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.