Polresta Yogyakarta Tetapkan Mendiang Darso Tersangka, Pengacara: Apa Makamnya Mau Dibongkar Lagi dan Ditahan

Dua jam setelah menjemput Darso, polisi dari Polresta Yogyakarta mengabarkan warga Semarang itu dirawat di ICU Rumah Sakit Medika Ngaliyan.

Polresta Yogyakarta Tetapkan Mendiang Darso Tersangka, Pengacara: Apa Makamnya Mau Dibongkar Lagi dan Ditahan

TEMPO.CO, Semarang - Keluarga dan penasihat hukum heran atas penetapan mendiang sebagai kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan warga Kecamatan Mijen Kota Semarang itu sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

"Semasa hidup tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka," kata pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, di Semarang, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut dia, Darso yang telah meninggal, bukan lagi sebagai subjek hukum. "Bagaimana hak dan kewajibannya. Apakah makamnya mau dibongkar lagi dan ditahan agar tidak merusak barang bukti," sebutnya.

Darso meninggal beberapa hari setelah dijemput anggota . Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil ke rumah korban pada 21 September 2024. Mereka menanyakan alamat Darso kepada istrinya yang ketika itu berada di depan rumah. "Kemudian istrinya masuk ke dalam rumah mengabarkan ada tamu," katanya.

Darso yang baru bangun lantas menemui tiga orang tersebut. Sementara istrinya masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama istri Darso keluar namun suaminya telah tidak ada.

Dua jam kemudian, rombongan tiga orang itu kembali datang ke rumah Darso. Kali ini mereka bersama ketua RT setempat. "Mengabarkan Pak Darso ada di Rumah Sakit Medika Ngaliyan," ujar dia.

Istri Darso lantas datang ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan bersama tiga orang tersebut. Darso dirawat di ruang intensive care unit atau ICU rumah sakit tersebut.

Darso berada di ruang ICU selama tiga hari. Dia kemudian dipindah ke kamar perawatan selama tiga hari lantas diizinkan pulang. "Dua hari di rumah, Darso meninggal," kata Antoni.

Ketika masih hidup, korban sempat bercerita bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh polisi dari Polresta Yogyakarta yang menjemputnya. "Menceritakan ke beberapa orang, baik ketika di ICU dan di rumah, bahwa dia telah dipukul, dihajar," katanya.

Darso bercerita kepada istrinya, bahwa dia dianiaya oleh enam orang. "Saya dipukuli oleh enam oknum dari Yogyakarta," tutur Antoni menirukan cerita korban.

Sebelum peristiwa ini, Darso memang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Menurut pengakuan Darso, dia telah membawa korban kecelakaan ke klinik.Pilihan Editor: