KPK Terima Laporan Soal Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

KPK akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan korupsi penerbitan SHM di kawasan pagar laut.

KPK Terima Laporan Soal Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, Banten yang telah dikaveling dengan pagar. Laporan kasus tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi atau MAKI Boyamin Saiman pada Kamis, 23 Januari 2025.

"Laporannya baru masuk," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Tempo, pada Kamis.

Dia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi, ditelaah, hingga pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu. Pulbaket merupakan serangkaian kegiatan sebelum audit investigasi, untuk memperoleh bukti awal yang cukup sebelum penyelidikan.

"Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," tutur dia. 

Tessa menyebut, KPK butuh waktu sekitar satu sampai dua bulan untuk memutuskan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Dengan catatan, bahannya sudah lengkap.

Boyamin mengatakan, terlapor dalam perkara ini adalah pegawai paling bawah sampai tingkat atas. Dia tak menyebutkan secara gamblang siapa saja sosok yang dilaporkan. Hanya saja, dia melampirkan surat keputusan yang ditandatangani oleh dua orang Menteri ATR/BPN sebagai dasar untuk menerbitkan SHM dan HGB di lokasi tersebut. 

"Penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan/atau palsu," katanya saat dikonfirmasi Tempo, pada Kamis.

Boyamin menyebut, penerbitan sertifikat itu melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut KPK bisa menindaklanjuti kasus sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Sebagaimana diketahui, belakangan terungkap adanya sertifikat HGB dan SHM di laut itu.

"Caranya dengan dipanggil ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya kepada Tempo, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Sementara untuk pihak pemohon sertifikat HGB dan SHM, kata dia, bisa diproses di kepolisian bersama penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. "Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu serifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut," tutur Fickar.

Laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya" mengungkap adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.

Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut diketahui memiliki SHM.