KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya
Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada LLC dalam sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang , Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam.
Ketua Majelis Hilman Pujana menyampaikan, terdapat dua pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Play Billing System
"Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman di Ruang Sidang , Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).
Hal tersebut terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga:
Selain itu, lanjut dia, Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Google LLC diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Play Billing (BPB) System dalam Play Store. Selain itu, juga menjatuhkan kepada LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
"Menghukum terlapor membayar sebesar Rp 202.500.000 ke kas negara," terangnya.
Denda diharuskan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB).
Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hilman juga memerintahkan LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran tersebut ke .
"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai ke paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," tambahnya.
Lalu, LLC diminta untuk membayar keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai jika terlambat melakukan pembayaran .
"Demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari Selasa dan dibacakan terbuka untuk umum," kata Hilman.