Kuasa Hukum Duga Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK karena Gencar Kritik Kebijakan Jokowi

Ronny Talapessy menduga Hasto jadi tersangka karena kerap mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa Hukum Duga Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK karena Gencar Kritik Kebijakan Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum , menduga bahwa penetapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu kerap mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal itu Ronny ungkapkan saat membacakan analisa yuridis praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

"Patut diduga penetapan pemohon sebagai oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar lakukan kritik terhadap kebijakan ," kata Ronny di ruang sidang.

Atas dasar itu Ronny pun mengatakan, bahwa penetapan itu justru merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta sebagai bentuk pengalihan isu.

"Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," pungkasnya.

KPK Dinilai Sewenang-Wenang

Dalam praperadilan tersebut tim hukum Hasto lainnya yakni Todung Mulya Lubis juga mengkritik penetapan terhadap Hasto oleh .

Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai , tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

"Alasan yuridis penetapan terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon .

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.

Kasus Hasto