Kurang anggaran, Komnas Perempuan minta efisiensi tidak terlalu besar
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan pengurangan anggaran yang dipotong ...
![Kurang anggaran, Komnas Perempuan minta efisiensi tidak terlalu besar](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/KOMISI-XIII-RAKER_RDP-MEMBAHAS-PENETAPAN-HASIL-REKONTRUKSI-ANGGARAN-KEMENTERIAN_LEMBAGA-TAHUN-2025a.jpg)
Kami sudah mengupayakan untuk memotong perjadin lebih dari 50 persen
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan pengurangan anggaran yang dipotong akibat efisiensi hanya sebesar Rp12,6 miliar dari rencana pengurangan Rp18,7 miliar.
"Kami memohon agar Komisi XIII DPR RI berkenan mendukung usulan kami untuk memikirkan ulang rekonstruksi kontribusi efisiensi Komnas Perempuan dari Rp18.756.899.000 menjadi Rp12.665.003.000," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Komnas Perempuan mendapatkan pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp47,7 miliar. Setelah dilakukan efisiensi, alokasi anggaran bagi Komnas Perempuan menjadi Rp28,9 miliar.
"Kami sudah mengupayakan untuk memotong perjadin (perjalanan dinas) lebih dari 50 persen, mengupayakan memikirkan bagaimana semua yang paling minimal, tapi supaya lampu tetap menyala, kalau tamu datang masih bisa kasih air gelas minimal, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani.
Baca juga:
Baca juga:
Dia menyampaikan bahwa kinerja Komnas Perempuan berpotensi berkurang signifikan imbas dari efisiensi anggaran.
"Dengan pengurangan ini, daya penanganan kami dapat berkurang hingga 75 persen dan piloting project yang dimaksudkan dalam program prioritas nasional Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) tidak dapat kami laksanakan," kata Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan juga tidak bisa menyediakan akomodasi yang layak untuk organisasi inklusi maupun melaksanakan tugas dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak bisa menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusi," kata Andy Yentriyani.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025