Mengapa Puluhan Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Tak Kunjung Dijerat Pidana?
Sebanyak 36 polisi yang memeras penonton DWP 2024 mendapat sanksi etik dan pemecatan dari Komisi Kode Etik Polri. Mengapa tak dijerat pidana?
![Mengapa Puluhan Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Tak Kunjung Dijerat Pidana?](https://statik.tempo.co/data/2025/01/03/id_1366570/1366570_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri masih berdiskusi dengan Biro Pengamanan Internal Propam Polri terkait unsur pidana korupsi dalam kasus penonton konser Djakarta Warehouse Project atau . 36 polisi terbukti bersalah dalam kasus ini dan sudah mendapatkan sanksi etik dari Komisi Kode Etik Polri.
“Untuk kasus DWP kami terima Dumas (pengaduan masyarakat). Nanti kami berdiskusi dengan teman-teman di Paminal terkait tindak lanjut yang akan kami lakukan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada awak media di Mabes Polri, Kamis, 13 Februari 2025.
Kepolisian belum memutuskan apakah para anggotanya yang terbukti memeras penonton konser DWP 2024 dengan dalih razia narkoba itu bisa berujung pidana. Padahal pemerasan termasuk jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Cahyono, anggota Polri yang melanggar aturan dan melakukan tindak pidana bakal mendapat sanksi etik berupa demosi hingga pemecatan. Sedangkan unsur pidana untuk anggota yang bermasalah direkomendasikan oleh Biro Paminal Polri.
“Perkara-perkara yang menyangkut anggota itu ada rekomendasi dari Paminal. Apakah bisa ditindaklanjuti dengan tindakan hukum, selain etik. Sebab standar pembuktian dari etik dan pidana itu agak beda,” ujar Cahyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak 36 polisi yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani sidang etik dan dinyatakan bersalah. “Ada terduga pelanggar yang mengajukan banding,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat, 7 Februari 2025.
Adapun hukuman etik yang diberikan kepada para pelanggar berbeda-beda. Sebanyak tiga orang anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, 33 personel lain didemosi selama satu hingga delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum.
Trunoyudo tidak memberikan kepastian ihwal adanya peluang bahwa kasus ini akan diproses pidana. Ia menilai hukuman yang diberikan kepada para pelaku sudah maksimal.
Para polisi yang memeras ini terbukti melakukan tes urine secara acak kepada para penonton . Saat itu mereka juga mengancam akan menahan penonton konser, apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Nominal uang tebusannya pun berbeda-beda.
Tiga polisi yang dipecat tidak dengan hormat ini adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
Kemudian mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat karena mengamankan dan memeras penonton DWP. Selanjutnya mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful yang terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.