Komnas Perempuan Minta Pengurangan Anggaran tak Terlalu Besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan agar pengurangan anggaran akibat efisiensi tidak terlalu besar. Mereka mengusulkan pengurangan sebesar Rp12,6 miliar, lebih rendah dari...

Komnas Perempuan Minta Pengurangan Anggaran tak Terlalu Besar

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Komnas Perempuan mengusulkan agar pengurangan anggaran akibat efisiensi tidak terlalu besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan agar akibat efisiensi tidak terlalu besar. Mereka mengusulkan pengurangan sebesar Rp12,6 miliar, lebih rendah dari rencana awal pemotongan sebesar Rp18,7 miliar.

“Kami memohon agar Komisi XIII DPR RI berkenan mendukung usulan kami untuk memikirkan ulang rekonstruksi kontribusi efisiensi dari Rp18.756.899.000 menjadi Rp12.665.003.000,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Komnas Perempuan mendapatkan pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp47,7 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi, alokasi anggaran mereka turun menjadi Rp28,9 miliar. “Kami sudah mengupayakan untuk memotong perjadin (perjalanan dinas) lebih dari 50 persen, mengupayakan memikirkan bagaimana semua yang paling minimal, tapi supaya lampu tetap menyala, kalau tamu datang masih bisa kasih air gelas minimal, dan lain-lain,” jelas Andy Yentriyani.

Dia mengatakan pengurangan anggaran ini berpotensi mengurangi kinerja Komnas Perempuan secara signifikan. “Dengan pengurangan ini, daya penanganan kami dapat berkurang hingga 75 persen dan piloting project yang dimaksudkan dalam program prioritas nasional Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) tidak dapat kami laksanakan,” ujar Andy Yentriyani.

Selain itu, Komnas Perempuan juga tidak akan mampu menyediakan akomodasi yang layak untuk organisasi inklusi maupun melaksanakan tugas dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. “Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak bisa menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusi,” kata Andy Yentriyani.