Menkes Target 3.113 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan per Juni 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ingin 3.113 rumah sakit menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS mulai Juni 2025.
![Menkes Target 3.113 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan per Juni 2025](https://statik.tempo.co/data/2025/02/06/id_1375239/1375239_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan 3.113 rumah sakit mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar () BPJS Kesehatan per Juni 2025. KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pasien di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pilihan editor:
“Juni ini kami harapkan semua rumah sakit sudah mulai
melakukan implementasi KRIS,” kata Budi dalam rapat kerja
dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada
Selasa, 11 Februari 2025.
Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, Budi mengungkap ada
115 rumah sakit yang tidak wajib menerapkan KRIS. Adapun 3.113
rumah sakit yang wajib menerapkan KRIS terdiri dari rumah sakit
swasta dan rumah sakit pemerintah.
Menteri itu menjelaskan, KRIS bertujuan untuk meningkatkan
standar minimal layanan bagi masyarakat. Menurut dia,
penelusuran Kemenkes menemukan layanan di berbagai rumah sakit
tidak sesuai standar minimum.
Beberapa contoh layanan di bawah standar yang ia sebutkan
adalah banyaknya jumlah kamar dalam satu ruangan, ventilasi
ruangan tidak baik, kamar mandi terletak di luar kamar, dan
tidak adanya stopkontak dekat tempat tidur pasien.
Selain itu, Kemenkes juga menemukan beberapa rumah sakit tidak
menyediakan tirai pembatas antarkasur. “Hal-hal sederhana ini
adalah standar yang baru untuk melayani seluruh pasien,” ujar
Budi.
Ia kemudian membahas kekhawatiran akan berkurangnya jumlah
tempat tidur di rumah sakit sebagai imbas diterapkannya KRIS.
Data yang dihimpun oleh Kemenkes, dari memonitor jumlah tempat
tidur di rumah sakit dari tahun ke tahun, memang menunjukkan
demikian.
Pada 2023, terjadi penurunan 2.000 tempat tidur di semua rumah
sakit setelah penerapan KRIS. Jumlah tempat tidur tercatat
turun dari 387 ribu menjadi 385 ribu.’’
Tetapi kata Budi, ada kenaikan tempat tidur kelas 3, yaitu
ruangan rawat inap dengan kapasitas yang berkisar antara empat
sampai enam orang. Jumlah tempat tidur kelas 3 disebut naik
dari 134 menjadi 140. Seiring dengan itu, tempat tidur kelas 1
dan VIP berkurang. “Menurut kami justru ini yang baik, bagi
masyarakat umum ya,” ujar Budi.
Kemudian, masih menurut pantauan Kemenkes, jumlah tempat tidur
di rumah sakit kembali naik menjadi 389 ribu pada 2022. Jumlah
tempat tidur kelas 3 juga meningkat menjadi 142 ribu. “Jadi
kekhawatiran bahwa tempat tidur itu tidak cukup, ya datanya
tidak menunjukkan demikian,” kata dia.
Kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan standar KRIS
diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Perpres itu merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Pasal 46A, kriteria fasilitas ruang perawatan menurut
standar KRIS adalah sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki
tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau
dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirai/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.