Menkum: Pemulangan Buronan Paulus Tannos Tunggu Penyelesaian Berkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal proses ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Supratman menyebut pemulangan Paulus masih menunggu proses administrasi. Hal...

Menkum: Pemulangan Buronan Paulus Tannos Tunggu Penyelesaian Berkas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal proses ekstradisi buronan kasus E-KTP dari Singapura. Supratman menyebut pemulangan Paulus masih menunggu proses administrasi.

Hal tersebut dikatakan Supratman setelah menghadiri penandatanganan kerjasama Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga termasuk KPK pada Jumat (24/1/2025). Supratman menyatakan telah menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pemulangan Paulus.

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU," kata Supratman kepada wartawan.

Supratman menerangkan ada dokumen-dokumen yang diperlukan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri guna mempercepat pemulangan Paulus. Sehingga Kemenkum mempercepat berkoordinasi agar segera menyelesaikan urusan administrasi.

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," ujar Supratman.

Supratman mengingatkan proses ekstradisi memang memerlukan waktu karena menyangkut hubungan dua negara. Proses tersebut pun bergantung penyelesaian administrasi dari otoritas Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ucap Supratman.

 

Loading...