Menteri KKP Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Di Laut Sidoarjo, Sudah Bersertifikat Sejak 1996
Trenggono mengatakan sertifikat HGB tersebut milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari 656 hektare perairan di Sidoarjo
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan () di laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut, surat tersebut sudah diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir di 2026.
Trenggono mengatakan sertifikat tersebut milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari 656 hektare perairan di Sidoarjo, lebih dari setengahnya diklaim menjadi hak guna bangunan dua perusahaan tersebut. "Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare," ujar Sakti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurutnya, mengacu pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengkaplingan berada pada zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. "Lokasi HGB itu berada pada zona RD," ucap dia.
Lebih lanjut, Trenggono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi bersama. "Tindakan KKP telah mengidentifikasi melalui desk study analisis garis pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRWP) Jawa Timur," ujar dia.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ada dua bidang di wilayah perairan Selat Madura berstatus HGB. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi (285 hektare) dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas. Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi (152 hektare) yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo, demikian dikutip dari Antara.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," ujar Deni saat dihubungi dari Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.