Menteri Trenggono Pastikan Pagar Laut di Luar Kawasan PSN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berada di luar kawasan...

Menteri Trenggono Pastikan Pagar Laut di Luar Kawasan PSN

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) di ruang sidang Komisi IV DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun PSN yang dimaksud adalah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Trenggono, menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. "Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," katanya seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya akan mengusut tuntas masalah itu.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono.

Selain investigasi, Trenggono juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, serta pemerintah daerah. Langkah itu dilakukan untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," kata Trenggono.

 

Loading...