Aparat diminta terapkan pasal berlapis pelaku perdagangan bayi di Riau
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal ...
Ini pelakunya bisa terancam pidana sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi dengan modus adopsi di Pekanbaru, Riau.
"Ini pelakunya bisa terancam pidana sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dalam Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Para pelaku, lanjut dia, juga dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga:
"Secara khusus bagi yang mengangkat anak secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan, maka terancam sanksi pidana dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Nahar.
Sebelumnya pada Sabtu (18/1) Polsek Limapuluh, Riau, meringkus tiga perempuan yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi melalui media sosial TikTok. Tiga tersangka berinisial TH (31), EJ (49), dan AT (42).
Dalam operasi ini polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia empat hari.
Baca juga:
Tersangka EJ diketahui bekerja sebagai bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. Sementara TH berperan mendapatkan bayi dari EJ untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta.
Tersangka AT mengaku berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta.
AT juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli bayi sebanyak lima kali di daerah Medan, juga melalui TikTok.
Dalam perkembangannya, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya berinisial Z (45), JB (24), dan SP (37).
Baca juga:
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025