Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di ...
Jakarta (ANTARA) - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu tahap penting dalam proses transisi kepemimpinan di Indonesia. Proses ini menandai perubahan penting di berbagai daerah setelah Pilkada Serentak berlangsung, yang menantikan pelantikan kepala daerah terpilih.
Lantas, kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa tersebut akan dilaksanakan? Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui jadwal pasti pelantikan, yang tentunya akan mempengaruhi kelancaran transisi kepemimpinan di setiap daerah di Indonesia setelah proses pemilihan yang panjang.
Kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024?
Keputusan mengenai tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan oleh berbagai pihak terkait. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan memfasilitasi proses transisi kepemimpinan yang lebih efektif di tingkat daerah.
Jadwal pelantikan ini menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Dengan adanya kepastian tanggal, diharapkan proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar dan efektif.
Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa dan masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Hal ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang telah melewati semua tahap hukum yang sah yang dilantik pada waktu yang tepat.
Dasar hukum untuk pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.
Pelantikan serentak ini akan dilakukan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Namun, terdapat pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
Untuk kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang sah secara hukum yang dilantik pada waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelantikan yang lebih baik, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah transisi kepemimpinan di daerah.
Penyelenggaraan pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan di masing-masing daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025