Pascaalih tugas, OJK pastikan aturan APU PPT juga berlaku bagi kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan POJK yang mengatur tentang anti pencucian uang, pencegahan pendanaan ...

Pascaalih tugas, OJK pastikan aturan APU PPT juga berlaku bagi kripto
Peraturan OJK mengenai antipencucian uang dan risiko terhadap pendanaan terorisme itu berlaku untuk seluruh bidang

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan POJK yang mengatur tentang anti pencucian uang, pencegahan pendanaan​ terorisme (APU PPT) dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) juga berlaku untuk industri kripto, pascaperalihan tugas dari Bappebti.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk menjawab kekhawatiran para Anggota Komisi XI DPR RI mengenai potensi kripto yang disalahgunakan dalam kejahatan pencucian uang.

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, Mahendra menjelaskan bahwa terdapat peraturan-peraturan yang berlaku untuk sektor keuangan secara keseluruhan.

Mengingat saat ini aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang pengawasannya beralih kepada OJK, maka peraturan terkait APU PPT dan PPPSPM juga berlaku untuk industri kripto.

"Peraturan OJK mengenai antipencucian uang dan risiko terhadap pendanaan terorisme itu berlaku untuk seluruh bidang. (Peraturannya) sudah ada dan terus di-update, dan pelaksanaannya tentu terkoordinasi baik, terutama dengan PPATK," kata Mahendra.

Hal senada juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi.

Hasan mengamini bahwa aset kripto kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengaburkan asal-usul dana yang bersumber dari aktivitas ilegal. Namun, ujar dia, hal itu dilakukan melalui infrastruktur di luar negeri dan bukan domestik.

"Kami tanpa menunggu terlalu lama, sejak minggu ini juga sudah dan terus melakukan koordinasi lanjutan dengan rekan-rekan di PPATK. Dan pengawas kami di minggu depan akan duduk bersama dengan PPATK untuk menghadirkan kepastian dan pencegahan," kata Hasan.

Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk sebisa mungkin menghilangkan penyalahgunaan ekosistem aset kripto untuk kegiatan-kegiatan pencucian uang ataupun pendanaan dari tindakan pelanggaran lainnya.

Adapun apabila terdapat entitas atau penyelenggara kripto yang tidak berizin resmi, Hasan mengatakan bahwa mereka juga akan diperlakukan sama seperti aktivitas ilegal lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK. Oleh sebab itu, tak hanya peraturan terkait APU PPT dan PPPSPM, POJK yang mengatur tentang pelindungan konsumen secara menyeluruh juga berlaku bagi ekosistem kritpo.

"Kalaupun nanti katakanlah bidang kami, termasuk aset kripto, dimanfaatkan untuk tindakan yang scamming dan tidak tertib atau ilegal, akan kami samakan perlakuannya dengan melaporkan segera dan melakukan pencegahan penindakan segera melalui Anti-Scam Center dan Satgas Pasti," kata Hasan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK.

Hal ini sesuai mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap satu lembaga bursa, satu kliring, satu kustodian, dan 16 pedagang aset kripto.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025