Pasokan Melimpah, Program 3 Juta Rumah Cuma Serap 10 Juta Ton Semen per Tahun

saat ini, Indonesia tengah kebanjiran suplai semen, karena produksinya telah mencapai 120 juta ton per-tahun.

Pasokan Melimpah, Program 3 Juta Rumah Cuma Serap 10 Juta Ton Semen per Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diharapkan mampu mendongkrak kinerja industri . Sayangnya, dari data program tersebut hanya akan menyerap kebutuhan sekitar 10 juta ton per-tahun.

Sementara saat ini, Indonesia tengah kebanjiran suplai semen, karena produksinya telah mencapai 120 juta ton per-tahun.

Baca juga:

"Dengan adanya program 3 juta rumah ini kebutuhan peningkatannya hanya sekitar kurang dari 10 juta ton," tutur Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam , saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Untuk mengatasi kelebihan pasokan tersebut, industri diminta untuk meningkatkan ekspor dan pengembangan produk semen.

Baca juga:

Semen sendiri memiliki nilai ekspor yang cukup tinggi di Ditjen SKPBGN Kemenperin. Selain itu, akan melakukan identifikasi produk dari impor.

"Kami akan identifikasi produk barang dari apakah ada impornya atau tidak, karena kami mendapat informasi beberapa produk barang dari ini banyak impor. Ketika importasi produk barang dari ini bisa dilakukan, otomatis bisa meningkatkan penggunaan , termasuk meningkatkan kinerja industri barang dari ," ucap Putu.

Selain itu, Kemenperin juga saat ini tengah membatasi investasi industri , baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dengan sistem OSS, maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Terkait dengan overcaapcity, saat ini sebenarnya sudah ada kebijakan pembatasan investasi di sistem OSS untuk yang PMA, sedangkan untuk PMDN karena pelaksanaan verifikasi perizinannya ada di daerah, jadi sepertinya masih bisa ada investasi baru," terang Putu.

Ke depan Kemenperin akan mengusulkan supaya pembatasan investasi untuk industri ini dituangkan dalam regulasi.

"Jadi di dalam revisi Perpres 49/2021 yang saat ini sudah, investasi hanya bisa dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ada industri , seperti di Maluku Utara dan semua provinsi di Papua. Pembatasannya dilakukan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi karena di sana sudah ada industri ," ujarnya.