Pemuda Rampok dan Bunuh Kakek 71 Tahun di Lahat Sumsel, Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah Lagi

Seorang pemuda ditangkap setelah membunuh kakek 71 tahun di Lahat, Sumsel. Pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk modal nikah lagi.

Pemuda Rampok dan Bunuh Kakek 71 Tahun di Lahat Sumsel, Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah Lagi

TRIBUNNEWS.COM, - Seorang bernama Harliko Darliansyah, 28 tahun, warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap setelah membunuh Amin, 71 tahun, di kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten , Sumsel.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Lius Heriansyah, 31 tahun, melaporkan hilangnya ayahnya yang sudah dua minggu tidak pulang.

Lius menemukan mayat ayahnya dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat.

Baca juga:

Kondisi mayat yang sudah mulai hancur membuatnya langsung berteriak minta pertolongan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan identifikasi dan evakuasi mayat ke RS Basemah Kota Pagaralam untuk dilakukan autopsi.

Hasil otopsi menunjukkan luka serius pada tubuh korban, termasuk patah tulang dan luka tusukan.

"Korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 18 hari sebelum ditemukan," jelas Iptu Redho Rizki Pratama, Kasatreskrim Polres .

Penangkapan Pelaku

Setelah dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Harliko, yang ternyata merupakan kenalan korban.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan dengan dua tembakan di betisnya.

Harliko mengaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.

Harliko, yang merupakan residivis kasus pencurian, mengaku telah memukul korban dari belakang menggunakan batang kayu.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengikatnya dan menusuk dada korban dengan keris.

Baca juga:

"Uang hasil curian dan penjualan barang milik korban saya gunakan untuk kebutuhan hidup dan menikah lagi," ungkap Harliko.

Dia juga meminta maaf atas perbuatannya,

"Saya minta maaf, saya khilaf," tambahnya.

Harliko kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul

(TribunSumsel.com/Ehdi Amin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).