Penerimaan pajak di Jakpus pada 2024 capai Rp97,58 triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menutirkan bahwa penerimaan pajak di wilayah kerjanya pada ...
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menutirkan bahwa penerimaan pajak di wilayah kerjanya pada 2024 melampaui target yang ditentukan, yakni mencapai Rp97,58 triliun.
"Penerimaan pajak selama 2024 mencapai Rp97,58 triliun atau 100,16 persen dari target Rp97,42 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, untuk pertumbuhan pajak di DJP Jakpus yaitu 4,65 persen lebih tinggi bila dibandingkan penerimaan pada 2023.
Baca juga:
Berdasarkan jenis pajaknya, kata Eddi, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp53,13 triliun atau 101.49 persen dari target.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp44,37 triliun atau 98.61 persen dari target, dan pajak lainnya Rp75,97 miliar atau 105.47 persen dari target.
"Secara keseluruhan, penerimaan sampai dengan Desember 2024 tumbuh sebesar 4.65 persen," katanya.
Baca juga:
Eddi mengatakan ada tiga penyumbang penerimaan terbesar di Kanwil DJP Jakarta Pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 29,89 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan sebesar 19,78 persen dari tahun ke tahun (yoy).
"Kemudian dilanjutkan PPh Pasal 21 sebesar 17,65 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan 15,41 persen, dan ketiga PPN Impor sebesar 15.39 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan 6.10 persen," kata Eddi.
Secara regional dari seluruh kantor wilayah di Daerah Khusus Jakarta, pendapatan pajak sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp1.355,07 triliun mencapai 112.3 persen dari target.
Baca juga:
Ia mengatakan berdasarkan jenis pajaknya capaian pendapatan pajak regional Jakarta terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp697,92 triliun atau 98.81 persen dari target, PPh Migas sebesar Rp64,85 triliun atau 84.92 persen dari target, PPN sebesar Rp575,05 triliun atau 118.45 persen dari target.
Selain itu ada juga PBB dan pajak lainnya sebesar Rp17,24 triliun atau 115.79 persen dari target.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025