Penerimaan pajak sektor digital pada Januari 2025 Rp1,08 triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp1,08 triliun ...

Penerimaan pajak sektor digital pada Januari 2025 Rp1,08 triliun

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp1,08 triliun pada Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp774,8 miliar, pajak kripto Rp107,11 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp140 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp53,77 miliar.

Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp26,12 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 181 PMSE dari 211 PMSE yang telah ditunjuk.

Sepanjang Januari, Pemerintah tidak melakukan penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Januari 2025 yaitu senilai Rp1,19 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp560,55 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp634,24 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,17 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,90 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025