BKSDA Sumbar terima kukang, satwa dilindungi dari warga Agam
Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor Kukang ...
![BKSDA Sumbar terima kukang, satwa dilindungi dari warga Agam](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/1000029587.jpg)
Satwa kita observasi baik kesehatan maupun perilakunya dan kita lepas liar ke habitatnya apabila dinyatakan layak untuk dirilis atau dilepasliarkan
Lubuk Basung,- (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor Kukang (Nycticebus coucang) dari warga Padang Koto Gadang, Nagari/Desa Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada Senin (10/2).
"Seekor kukang kita terima dari Mira Purnamasari, warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan kukang berkelamin jantan tersebut ditemukan di pohon depan rumahnya dan langsung diselamatkan oleh suaminya atas nama Erik Prayetno pada Kamis (6/2).
Mengingat satwa langka dan dilindungi, ia melaporkan temuan tersebut ke BKSDA Sumbar pada Senin (10/2).
Baca juga:
Mendapatkan laporan itu, petugas BKSDA Sumbar langsung mengevakuasi satwa tersebut dan dibawa ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk diobservasi.
"Satwa kita observasi baik kesehatan maupun perilakunya dan kita lepas liar ke habitatnya apabila dinyatakan layak untuk dirilis atau dilepasliarkan," katanya.
Kukang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga:
Selain itu juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkutm dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Selama 2025, kata dia, sudah lima orang menyerahkan lima kukang dan satu kucing hutan.
"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut. Ini menandakan kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan meningkatkan, karena melindungi satwa langka tersebut merupakan tugas kita bersama," katanya.
Baca juga:
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025