Pengamat: Indonesia tidak terdampak kebijakan baru Trump terkait EV
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perubahan kebijakan ...
Jakarta (ANTARA) - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perubahan kebijakan kendaraan elektrik (EV) yang ada di Amerika Serikat (AS) tidak ada dampaknya untuk industri otomotif tanah air.
Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat tidak banyak menaruh investasi yang besar untuk Indonesia dalam perkembangan ekosistem mobil listrik. Negara-negara yang berdampak tentunya adalah negara yang mayoritas menerima banyak manfaat dari Amerika Serikat itu sendiri.
“Namun, bagi Indonesia, dampak langsung mungkin terbatas, mengingat tidak terasanya investasi AS di ekosistem EV Indonesia,” kata Yannes Martinus Pasaribu kepada ANTARA, Kamis.
Indonesia yang masih berharap pada investor asing dari kawasan Asia seperti Jepang, Korea dan juga China ini tentunya tidak memiliki pengaruh yang cukup dalam perubahan yang diambil oleh Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat saat ini.
Baca juga:
“Sedangkan mundurnya AS dari Paris Agreement (perjanjian Paris) lebih berdampak pada kebijakan energi dan iklim global yang memperlambat, setidaknya 5 tahun transisi ke energi bersih di tingkat internasional,” tambah dia.
Sebelumnya Trump dikabarkan telah menandatangani perintah eksekutif yang yang mengisyaratkan niatnya untuk menghapuskan kebijakan kendaraan listrik (EV) pemerintahan presiden sebelumnya, Joe Biden, yang ia sebut sebagai “mandat”.
Tidak hanya itu saja, Presiden Amerika Serikat yang menggantikan Joe Biden itu juga menandatangani perintah yang mengisyaratkan niatnya untuk melemahkan standar emisi kendaraan, yang akan menjadi pukulan besar bagi lingkungan.
Perintah tersebut merupakan salah satu dari rentetan tindakan eksekutif yang diambil oleh Trump, setelah pelantikannya pada hari Senin (20/1), ketika ia mulai bekerja untuk membatalkan beberapa pencapaian pada masa pemerintahan Biden.
Ia juga mendeklarasikan “darurat energi nasional” dalam sebuah langkah yang dimaksudkan untuk melemahkan standar lingkungan dan memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan polusi dengan lebih bebas.
Trump menjabarkan niatnya menghilangkan “mandat kendaraan listrik (EV)” yang ia sebut untuk “mendorong pilihan konsumen yang sebenarnya”, berujung pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Ia menyebut akan mengakhiri, jika perlu, mengabaikan aturan emisi negara bagian yang dapat membatasi penjualan mobil bertenaga bensin, dan mempertimbangkan penghapusan subsidi yang lebih memilih EV daripada teknologi lain.
Donald Trump juga dikabarkan akan segera menghentikan pendanaan untuk pengisian daya kendaraan listrik, dengan menjelaskan bahwa semua lembaga harus segera menghentikan pencairan dana yang dialokasikan melalui Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022 atau Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025