Perairan Pandeglang Tercemar Tumpahan Batu Bara
Tumpahan batu bara akibat kapal tongkang yang karam hingga saat ini belum ditangani secara serius hingga 70 hari setelah kejadian.
![Perairan Pandeglang Tercemar Tumpahan Batu Bara](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/05/10/2019_05_10-10_46_07_b853501a73ed9089924e063b520f398e_960x640_thumb.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) diminta serius dalam menangi permasalahan tumpahan 7.400 metrik ton batu bara di perairan Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten. Tumpahan batu bara tersebut telah mencemari laut dan merusak ekosistem pesisir serta terumbu karang.
Adapun permintaan tersebut diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup (LPLH) Provinsi Banten, dan sejumlah masyarakat Banten.
Ketua Umum LPLH, Ali Chusnadin, mengatakan tumpahnya muatan batubara akibat kapal tongkang karam ini menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Namun sayangnya dalam kurun waktu dua bulan, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pusat.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab dan memaksa mereka untuk segera melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak. Pemerintah dan perusahaan diminta segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut.
"Hingga saat ini, sudah sekitar 70 hari sejak kejadian, dan kami menilai bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab belum melakukan langkah komprehensif terkait pembersihan, penelitian, dan pelaksanaan rehabilitasi akibat pencemaran ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/2).
Sementara itu, Manajer Kampanye Polusi dan Urban Walhi, Abdul Ghofar, mengatakan peristiwa tumpahan batubara di perairan laut Labuan, Pandeglang, Banten, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.
Poin pertama adalah polluters pay principle, yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua, strict liability, yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan, tanpa memandang adanya kelalaian atau kesalahan.
“Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan," ujar Ghofar.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ghofar mengatakan, dampak dari tumpahan batubara di perairan Labuan diperkirakan akan sangat luas terhadap ekosistem laut. Pasalnya, batubara dapat meracuni ikan dan merusak terumbu karang karena mengandung Poli-Aromatik Hidrokarbon, logam berat, serta kandungan asam yang sangat tinggi.
Selain itu, dengan volume massa air yang besar, batubara dapat dengan mudah hanyut terbawa arus perairan. Lanjutnya, dampak tumpahan batubara ini dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu, dampak terhadap biota laut, dampak terhadap estetika lingkungan dan pariwisata, dan dampak terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendesak beberapa pihak terkait seperti perusahaan ataupun pemerintah dapat melakukan pembersihan perairan laut di Kecamatan Labuan yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif.
“Segera angkat batubara yang ada di dalam laut dengan proses yang baik, sehingga tidak semakin merusak biota laut,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar pihak terkait untuk menurunkan tim ahli independen untuk melakukan penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak. Kedua poin tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dalam tempo sesegera mungkin untuk menanggulangi dampak negatif akibat pencemaran.
Selain itu, ia mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk mendalami dan mengkaji apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian tumpahnya batubara yang mencemari laut dan lingkungan tersebut.
“Kami menduga kuat adanya unsur kelalaian perusahaan dalam proses distribusi batubara, yang mengakibatkan tumpahnya batubara dan berujung pada pencemaran laut serta lingkungan,” ungkapnya.