Pj Gubernur serahkan "SPT" ke Wabup Situbondo pasca Bupati terkena KPK
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono secara resmi menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada Wakil Bupati ...
kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah (wabup) melaksanakan tugas dan termasuk kewenangan
Situbondo (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono secara resmi menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Karna Suswandi pasca terkena masalah KPK di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis.Wakil Bupati Nyai Khoirani secara mendapatkan tugas dari Pj Gubernur Jawa Timur menggantikan tugas dan kewenangan seorang kepala daerah untuk mengisi kekosongan setelah penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi."Benar, hari ini, saya menerima surat perintah tugas dari Pj Gubernur Adhy Karyono. Bismillah semoga saya bisa menjalankan tugas dan wewenang ini dengan amanah," kata Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani saat dihubungi di Situbondo, Kamis.
Baca juga: Dalam surat perintah tugas Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 menyebutkan, selain menjalankan tugas dan wewenang bupati, Wakil Bupati Nyai Khoirani juga punya tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.Surat perintah tugas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.Sesuai Undan Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 65 ayat (4), disebutkan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah (wabup) melaksanakan tugas dan termasuk kewenangan kepala daerah.Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka Bupati Karna Suswandi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025